SERANG, RUBRIKBANTEN – Momen bersejarah terjadi di Kota Serang. Wali Kota Serang Budi Rustandi secara resmi melantik 3.794 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam upacara megah yang digelar di Alun-alun Kota Serang, Kamis (23/10/2025).
Dalam sambutannya, Budi menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan semangat dan profesionalisme aparatur dalam melayani masyarakat.
“Ini dalam rangka agar mereka bisa maksimal membantu pemerintah. Jadi mereka juga punya semangat baru. Ini yang diharapkan dan menjadi sejarah untuk Banten, khususnya Kota Serang. Alhamdulillah saya sudah menyelesaikan tugas saya,” ujarnya usai pelantikan.
Menurutnya, pelantikan dilakukan secara langsung sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib para pegawai agar segera mendapatkan kepastian status kerja.
“Saya ingin agar mereka juga dapat kepastian dan bisa bekerja dengan semangat. Artinya kita mendahului karena saya mikirin mereka juga supaya semangatnya lebih tinggi lagi,” kata Budi.
Budi pun memberikan pesan tegas kepada seluruh PPPK yang baru dilantik agar bekerja dengan tulus, jujur, dan menjaga integritas. Ia menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan keras bagi pegawai yang melanggar aturan.
“Saya minta mereka bekerja dengan tulus, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan jangan aneh-aneh. Kalau ada yang aneh, saya akan tindak tegas, bahkan bisa sampai pemecatan atau pemutusan kontrak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pelanggaran berat seperti pelecehan seksual, korupsi, atau penipuan akan langsung diberikan sanksi tegas tanpa toleransi.
“Kalau kerja buruk masih bisa dievaluasi, tapi kalau sudah bikin masalah pidana seperti itu, pasti langsung ditindak,” jelasnya.
Menjawab kemungkinan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, Budi menyebutkan hal tersebut masih menunggu kebijakan dan regulasi dari BKPSDM.
“Ada kemungkinan, tapi nanti teknisnya di BKPSDM,” tuturnya.
Pelantikan ribuan PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi tonggak baru reformasi birokrasi di Kota Serang, sekaligus meneguhkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan aparatur yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.















