SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi nekat seorang pemuda berinisial IM (23) berakhir di tangan aparat. Personel Satresnarkoba Polres Serang kembali menunjukkan taringnya dengan meringkus pengedar pil koplo yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis (16/10/2025) dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 120 butir pil hexymer dan 40 butir tramadol, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai alat transaksi barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi, tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat diamankan, pelaku sedang menunggu konsumen. Dari lokasi kami menemukan 160 butir pil tramadol dan hexymer serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi,” ujar AKP Bondan, Jumat (16/10/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah lebih dari satu bulan menjalankan bisnis haram itu karena alasan ekonomi. Ia mendapatkan barang dari seseorang yang ditemui di sekitar Muara Angke, Jakarta Barat, namun tidak mengetahui identitas maupun alamat pemasoknya.
“Transaksi dilakukan di jalanan, tersangka tidak mengenal siapa pemasok utamanya,” ungkap Bondan.
Kasat menegaskan, sesuai instruksi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Serang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Upaya preventif dan represif akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Sekecil apapun laporan terkait aktivitas mencurigakan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.















