Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Aksi Curanmor di Cilegon Gagal Total! Warga Gagalkan Pelaku Saat Mendorong Motor, Satu Komplotan Kabur Dikejar Polisi

115
×

Aksi Curanmor di Cilegon Gagal Total! Warga Gagalkan Pelaku Saat Mendorong Motor, Satu Komplotan Kabur Dikejar Polisi

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Aksi pencurian sepeda motor di Kota Cilegon berakhir apes bagi seorang pelaku. Seorang pria berinisial A (32), warga Kampung Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, tertangkap tangan saat berusaha mencuri sepeda motor di wilayah Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku A yang diketahui merupakan residivis kasus serupa itu ditangkap warga setelah dipergoki tengah mendorong sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru milik korban yang diparkir di depan rumah.

Panit II Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon, IPDA Muhamad Suharya, S.H., menjelaskan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor sebelum akhirnya tertangkap kali ini.

“Pelaku A ini sudah sering beraksi. Saat kejadian, korban baru pulang dan melihat motornya didorong keluar oleh pelaku. Korban langsung menghadang dan berteriak ‘maling!’ hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap IPDA Suharya dalam konferensi pers.

Namun, drama pencurian ini sempat diwarnai perlawanan. Salah satu rekan pelaku, yang berinisial H (DPO) dan kini dalam pengejaran polisi, datang dari seberang jalan dan memukul korban agar pelaku A bisa kabur. Beruntung, adik korban, Rizki, segera keluar rumah dan membantu menangkap pelaku A, sementara H berhasil melarikan diri menggunakan motor Honda Beat warna putih biru.

Baca juga:  125 KK di Makamaja Terisolasi, Warga Teriak Minta Jalan Dibuka

Akibat kejadian itu, korban Narendra mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit Yamaha X-Ride warna biru tahun 2013 dengan nomor polisi A 3391 YN
  • Buku BPKB dan STNK asli kendaraan
  • 1 buah kunci leter T berikut mata kuncinya

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

IPDA Muhamad Suharya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraannya.

“Gunakan kunci ganda saat memarkir motor, dan segera laporkan ke polisi bila ada gangguan kamtibmas. Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten untuk mendapatkan penanganan cepat,” tegasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *