Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Tantangan di Instagram Berujung Teror, Polisi Ciduk Geng Motor Pelajar Bersenjata Tajam di Anyer

97
×

Tantangan di Instagram Berujung Teror, Polisi Ciduk Geng Motor Pelajar Bersenjata Tajam di Anyer

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Aksi nekat sekelompok pelajar yang tergabung dalam dugaan gangster motor bersenjata tajam bikin geger warga Anyer. Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus ini setelah sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi brutal remaja bersenjata di jalan raya.

Kapolsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten IPTU Iwan Sofiyan mengungkapkan, peristiwa itu bermula dari tantangan di media sosial Instagram antara dua kelompok remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Kedua kelompok sepakat untuk “adu gengsi” di jalan raya, tepatnya di Kampung Kamurang, Jalan Raya Mancak–Anyer, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, pada Sabtu malam (11 Agustus 2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam kejadian itu, sekitar 10 sepeda motor melaju beriringan menuju lokasi. Saat berpapasan, salah satu anggota geng mengenali lawannya, RPI (18), hingga memicu keributan. Beberapa pelajar lain, yakni A (15), Y (15), dan ASA (16), langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pedang sepanjang 60 cm dan menyerang korban.

Baca juga:  Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Sah: Penugasan Polisi di Kementerian Tak Langgar Konstitusi

“Pelaku mengayunkan pedang berkali-kali ke arah korban. Korban panik dan kehilangan kendali hingga motornya menabrak tembok pagar warga. Akibatnya korban mengalami luka di wajah, kaki, dan giginya patah,” jelas IPTU Iwan Sofiyan.

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Anyer dan rekaman video perkelahian itu pun viral di media sosial Anyer Online. Unit Reskrim Polsek Anyer segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial ASA (16) di Kampung Warung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, pada Minggu malam (12 Oktober 2025) pukul 20.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  1. Sebilah pedang besi sepanjang 60 cm.
  2. Baju yang digunakan saat kejadian.
  3. Sepeda motor Honda PCX warna putih bernopol A 5576 UP beserta STNK dan kunci.
  4. Dua unit ponsel merek Vivo dan Oppo warna hitam.
  5. Bukti percakapan WhatsApp yang memuat tantangan antar kelompok.

Atas perbuatannya, pelaku ASA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Gebrak Indonesia Property Forum 2025: Janji Rumah Terjangkau untuk Warga Banten

Kapolsek Anyer, IPTU Iwan Sofiyan, turut mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

“Kami minta orang tua memastikan anak-anak sudah berada di rumah maksimal pukul 20.00 WIB. Jangan biarkan mereka terlibat perkelahian antar pelajar, geng motor, atau balapan liar. Kita semua punya tanggung jawab menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke tindak kriminal,” tegasnya.

Polsek Anyer menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif di wilayah hukumnya untuk mencegah munculnya kembali aksi gangster motor yang meresahkan masyarakat.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten