CILEGON, RUBRIKBANTEN – Aksi unjuk rasa bertajuk “Warga Kramatwatu Melawan” mewarnai suasana di kawasan Simpang Lampu Merah PCI, Kota Cilegon, Kamis (16/10/2025). Massa menolak keras mobilitas kendaraan Dumtruk Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap melintas di Jalan Nasional wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polres Cilegon Polda Banten mengerahkan personel gabungan dalam pengamanan aksi tersebut. Apel kesiapan pasukan dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Cilegon, AKP Choirul Anam, S.H., M.H., M.Si., di area Hotel Mangku Putra PCI. Pengamanan melibatkan unsur Polres Cilegon, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kota Cilegon.
Aksi yang diikuti sekitar 100 peserta itu dimulai dari Lapangan Villa Permata Hijau, Desa Serdang, sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di lokasi aksi pukul 10.30 WIB. Massa menyuarakan aspirasi mereka agar aktivitas truk ODOL dibatasi, demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di jalur Serang–Cilegon yang kerap padat dan rawan kecelakaan.
Dalam pelaksanaan pengamanan, Polres Cilegon menempuh langkah preventif dan persuasif. Petugas turun langsung melakukan imbauan humanis kepada massa aksi dan para pengendara agar tetap tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Polres Cilegon hadir untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengedepankan pendekatan dialogis agar tidak terjadi gesekan dan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasinya dengan damai,” ujar AKP Choirul Anam di sela kegiatan.
Meski sempat terjadi pembakaran ban di kawasan Simpang PCI, situasi tetap terkendali berkat kesigapan petugas di lapangan. Setelah menyampaikan orasi dan tuntutan, massa kemudian bergeser dengan tertib menuju Alun-alun Kramatwatu untuk melanjutkan kegiatan.
Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Cilegon Nomor: 5025/X/PAM.3.2./2025 tanggal 15 Oktober 2025.
Melalui pengamanan ini, Polres Cilegon menegaskan komitmennya menjaga stabilitas kamtibmas serta menjamin kebebasan berekspresi masyarakat tetap berjalan dalam koridor hukum dan keamanan bersama.















