SERANG, RUBRIKBANTEN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten menyoroti serius tayangan program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan oleh Trans7 pada 13 Oktober 2025 pukul 17.15 WIB. Tayangan tersebut memantik polemik di tengah masyarakat karena dinilai menampilkan narasi yang menyinggung tradisi pesantren dan hubungan antara santri dan kiai.
Wakil Ketua KPID Banten, Solahudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam setelah menerima laporan dari sejumlah anggota dan kelompok masyarakat. Tayangan tersebut membahas kehidupan di pondok pesantren, termasuk cara santri menghormati kiai dan nyai, seperti berjalan jongkok, memberikan amplop, atau membantu membersihkan kediaman sang kiai.
Namun, menurut Solahudin, cara penyajian dan narasi dalam tayangan itu cenderung menggiring opini bahwa tradisi tersebut bersifat feodal dan tidak wajar, padahal hal itu merupakan bentuk penghormatan yang telah menjadi bagian dari sistem pendidikan pesantren selama berabad-abad.
“Narasi dalam tayangan tersebut terkesan merendahkan lembaga pendidikan pesantren dan para pendidiknya (kiai). Tradisi yang telah berjalan ratusan tahun dianggap sebagai sesuatu yang salah, padahal justru mencerminkan nilai-nilai kesopanan dan kesusilaan,” tegas Solahudin, Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Dr. Efi Afifi, menyebut hasil kajian menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya: P3 Pasal 4: Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural. P3 Pasal 6: Wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan. P3 Pasal 7: Dilarang menyajikan program yang merendahkan atau melecehkan keberagaman sosial dan budaya. SPS Pasal 9 ayat 2: Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan norma kesopanan dan kesusilaan masyarakat. SPS Pasal 16 ayat 1-2: Dilarang melecehkan lembaga pendidikan atau memperolok pendidik.
“Tayangan ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap persepsi publik terhadap pesantren dan lembaga pendidikan Islam secara umum,” ungkap Efi.
KPID Banten menilai bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan tradisional yang telah berkontribusi besar bagi pembentukan moral dan karakter bangsa. Karena itu, segala bentuk penyajian yang berpotensi mendistorsi nilai-nilai luhur pesantren harus mendapat perhatian serius.
Sebagai langkah tindak lanjut, Solahudin menegaskan bahwa hasil kajian KPID Banten akan segera direkomendasikan ke KPI Pusat untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti hasil kajian ini untuk direkomendasikan kepada KPI Pusat agar diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Dengan langkah ini, KPID Banten menegaskan komitmennya menjaga marwah dunia penyiaran agar tetap menghormati nilai-nilai agama, budaya, dan pendidikan di Indonesia.















