CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon, Nurlia Mahatma, menegaskan bahwa pernikahan usia muda tidak menjadi masalah selama sesuai dengan aturan hukum dan tercatat secara resmi di pengadilan agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Nurlia dalam kegiatan yang digagas oleh Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), yang turut dihadiri oleh Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cilegon, Nur Kusuma Ngarasati yang juga istri Wakil Wali Kota Cilegon serta Kanit PPA Polres Cilegon, IPDA Yuly Meliana, dan puluhan pelajar dari SMA, SMK, hingga Madrasah Aliyah se-Kota Cilegon.
Menurut Nurlia, aturan mengenai pernikahan telah diatur secara jelas dalam ketentuan pengadilan agama.
“Kaitan dengan pernikahan ini ada di aturan pengadilan agama. Syarat-syarat nikah itu sudah diatur di sana,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa batas usia anak secara hukum nasional adalah 18 tahun, dan jika seseorang sudah berusia di atas itu, tidak ada masalah untuk menikah, selama dilakukan secara sah dan tercatat.
“Kalau usia 18 tahun ke atas, tidak jadi masalah. Yang penting tercatat di hukum nasional, bukan nikah sirih,” tegasnya.
Nurlia juga mengimbau agar masyarakat tidak menafsirkan himbauan “nikah muda” sebagai dorongan untuk menikah dini tanpa kesiapan.
“Usia 19 tahun ke atas itu sudah bisa dikatakan dewasa secara hukum. Jadi kalau memang siap dan memenuhi syarat, silakan. Tapi jangan asal nikah muda tanpa kesiapan dan tanpa pencatatan resmi,” tambahnya.
Kegiatan yang diinisiasi para mahasiswa ini menjadi wadah edukasi penting bagi generasi muda Cilegon untuk memahami aspek hukum, sosial, dan psikologis dalam pernikahan, agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan, seperti pernikahan sirih atau pernikahan di bawah umur tanpa izin hukum.















