Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Cegah Macet dan Kecelakaan, Wali Kota dan Kapolres Cilegon Sepakat Batasi Jam Operasional Truk di Jalur Industri

257
×

Cegah Macet dan Kecelakaan, Wali Kota dan Kapolres Cilegon Sepakat Batasi Jam Operasional Truk di Jalur Industri

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama Polres Cilegon mengambil langkah tegas untuk menertibkan arus lalu lintas di jalur industri Cilegon Timur, Bojonegara, dan Puloampel. Hal ini menyusul meningkatnya volume kendaraan berat yang memicu kemacetan dan keresahan masyarakat dalam sepekan terakhir.

Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan, hasil rapat koordinasi bersama Kapolres Cilegon, Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Serang, serta para pengusaha menghasilkan keputusan pembatasan jam operasional kendaraan berat.

“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Kapolres, jajaran stakeholder, Pemprov Banten, Pemkab Serang, dan para pengusaha telah bersepakat. Mulai sekarang kendaraan berat dilarang melintas pada pukul 06.00–09.00 pagi dan 16.00–19.00 sore,” ujar Robinsar usai rapat di Cilegon, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan serta menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan dan kepentingan semua pihak.

“Hal ini harus kita lakukan supaya kepentingan masyarakat pengguna jalan dan kegiatan usaha bisa berjalan seimbang. Kita tidak ingin ada kecelakaan lalu lintas yang merugikan semua pihak,” tegas Martua.

Baca juga:  PKS Segarkan Mesin Politik di Banten: Wajah Baru Pimpin DPTD Jelang Pemilu 2030

Ia menambahkan, koordinasi cepat dilakukan antara unsur Forkopimda, pemerintah provinsi, hingga pemangku kepentingan di pelabuhan untuk memastikan penerapan aturan berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Martua juga menekankan bahwa langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pendekatan tertib administrasi dan pembinaan.

“Kalau nanti ada yang melanggar kesepakatan, kita akan lakukan teguran lisan terlebih dahulu. Jika tetap tidak diindahkan, akan kami tindak dengan teguran tertulis,” jelasnya.

Berdasarkan data Polres Cilegon, volume kendaraan berat di jalur industri mengalami peningkatan signifikan naik 10 persen pada September dan 20 persen di Oktober, atau setara 50–100 truk tambahan per hari.

Dengan pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, Pemkot dan Polres Cilegon berharap masyarakat bisa kembali menikmati kelancaran lalu lintas, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif tanpa mengorbankan keselamatan publik.

“Semua pihak kita rangkul, tidak ada yang dirugikan. Yang penting tertib, aman, dan lancar,” tutup Wali Kota Robinsar.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten