SERANG, RUBRIKBANTEN – Pasangan suami istri berstatus nikah siri diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (6/2) dini hari. Pasangan berinisial MA (39) dan NU (35) diduga menjadi pengedar pil koplo. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1.280 butir pil hexymer dan tramadol.
“Pasangan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini diamankan sekitar pukul 02.00 WIB saat diduga menunggu konsumen,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (8/2).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka. MA ditangkap di halaman hotel, sementara NU diamankan di dalam kamar. Barang bukti obat keras ditemukan dalam tas yang mereka bawa.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku baru satu bulan menjual obat keras untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelas AKP Bondan.
Obat-obatan tersebut diakui dibeli dari seorang perempuan yang ditemui di sekitar Stasiun Angke, Jakarta Barat. Namun, tersangka tidak mengetahui identitas maupun alamat perempuan tersebut.
Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Har/RB)















