Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahHukum dan KriminalKota CilegonKota SerangKota TangerangPemerintahPendidikanSosial

Polda Banten Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp186 Miliar di Tangerang

111
×

Polda Banten Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp186 Miliar di Tangerang

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah hukum Polda Banten. Sebanyak 14 pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu, 19 Januari 2025, di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Operasi yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dan didampingi Kasubdit 3 Jatanras, Kompol M. Akbar Baskoro, turut dihadiri Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M. Moesa. Para pelaku, dengan rentang usia 45 hingga 66 tahun, berperan sebagai pembuat, penyebar, hingga perantara uang palsu.

Dian menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di kawasan tersebut. “Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi salah satu tersangka berinisial ZL. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan uang palsu senilai Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu,” ujarnya.

Penelusuran lebih lanjut mengarah ke pelaku lainnya, termasuk DS dan AS yang beroperasi di Bandung. Dalam aksi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu total senilai Rp186.550.000 dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta uang asing berupa 1.034 lembar pecahan USD 100 dan 200 lembar Real Brasil.

Baca juga:  Baharkam Polri Supervisi Sabhara Polda Jatim: Tegaskan Standar dan Tingkatkan Kinerja

Sindikat ini menawarkan uang palsu kepada korban dengan iming-iming keuntungan besar. “Korban diminta menyerahkan uang asli dengan imbalan uang palsu empat kali lipat nilainya,” jelas Dian.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Peralatan cetak seperti laptop, printer, dan kertas khusus.
  • Uang palsu siap edar, uang asing, hingga kendaraan yang digunakan dalam operasi.

Para pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP serta Pasal 26 Jo Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.

Sementara itu, Kepala BI Banten, Ameriza M. Moesa, memberikan penghargaan kepada Polda Banten atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan tegas Polda Banten dalam memberantas peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat,” ujarnya. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten