Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKesehatanKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Polda Banten Bongkar 577 Kasus Narkoba, Ribuan Butir Obat Terlarang dan Kilogram Sabu Dimusnahkan

188
×

Polda Banten Bongkar 577 Kasus Narkoba, Ribuan Butir Obat Terlarang dan Kilogram Sabu Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Hal itu ditunjukkan dengan digelarnya press conference pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, hingga obat-obatan terlarang, Selasa (16/09).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto. Hadir pula perwakilan Kejati Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN, Balai POM, Ketua MUI Banten, hingga penasihat hukum tersangka.

Brigjen Pol Hendra mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, jajaran Polda Banten berhasil membongkar 577 kasus narkoba dengan 778 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan mencengangkan, di antaranya:

  • Sabu: 11,3 kilogram
  • Ganja: 547,73 gram
  • Tembakau sintetis: 5,9 kilogram
  • Ekstasi: 503 butir
  • Obat-obatan: 313.375 butir

“Perkembangan perekonomian Banten berdampak pada meningkatnya kriminalitas, termasuk peredaran narkoba. Indonesia bahkan sudah masuk kategori darurat narkoba, bukan hanya sebagai lintasan tapi juga pasar gelap yang sangat menggiurkan bagi para bandar,” tegasnya.

Baca juga:  Ketua DPRD Cilegon Pimpin KAHMI, Rizki Khairul Ichwan Resmi Jadi Nahkoda Baru Alumni HMI Kota Baja

Sebagai tindak lanjut, Polda Banten juga memetakan jalur rawan peredaran narkoba, terutama jalur laut. Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, hingga pelabuhan rakyat masuk daftar pengawasan ketat.

Dalam kesempatan itu, Polda Banten memusnahkan barang bukti sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu:

  • Sabu: 3.654,31 gram
  • Ganja: 39.614,4 gram
  • Tembakau sintetis: 0,39 gram
  • Obat-obatan: 42.440 butir

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti,” tegas Brigjen Hendra.

Ia pun menutup dengan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan. “Laporkan bila menemukan distribusi atau pengangkutan narkoba, khususnya di wilayah pelabuhan dan pesisir pantai Banten. Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi aparat dan masyarakat,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten