SERANG, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang Agustus hingga 14 September 2025, sebanyak 17 tersangka berhasil diringkus, mulai dari bandar hingga pengedar, dengan barang bukti yang mencengangkan: ratusan gram sabu dan ganja hingga ribuan butir pil terlarang.
Berdasarkan data kepolisian, terdapat 13 laporan polisi yang ditangani dengan rincian barang bukti: 232,64 gram sabu, 119,4 gram ganja, 398 butir ekstasi, 339 butir tramadol, serta 1.635 butir hexymer.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, mengungkapkan bahwa pada Agustus 2025 saja, pihaknya menangani 9 kasus dengan 11 tersangka. Dari kasus tersebut, disita 228,62 gram sabu, 398 butir ekstasi, 932 butir tramadol, dan 154 butir hexymer.
“Bulan Agustus 2025 ada 9 laporan polisi dengan 11 tersangka,” jelas Bondan, Senin (15/9/2025).
Sementara pada September 2025 hingga pertengahan bulan, terdapat 4 laporan polisi dengan 6 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 185 butir tramadol, 703 butir hexymer, 119,4 gram ganja, dan 4,02 gram sabu.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan obat keras terbatas, Satresnarkoba Polres Serang terus memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
“Komunikasi dengan Kepala BNNP Banten tetap intens. Kolaborasi pengungkapan bersama akan terus kami maksimalkan sesuai instruksi,” tegas Bondan.















