Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Polri All Out Kawal Perlindungan Nakes: Perpres Segera Jadi Tameng Hukum di Daerah Rawan

403
×

Polri All Out Kawal Perlindungan Nakes: Perpres Segera Jadi Tameng Hukum di Daerah Rawan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan keamanan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh pelosok negeri.

Melalui Baharkam Polri, perwakilan kepolisian hadir dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang digelar pada Jumat (12/9/2025) di Poltekkes Kemenkes Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.

Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 28 Agustus 2025, dengan fokus utama pada penyusunan Perpres sebagai payung hukum bagi nakes, khususnya yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan wilayah rawan konflik.

Kehadiran Kabaharkam Polri Irjen Pol Karyoto, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol M.H. Ritonga, dan Dirpamobvit Brigjen Pol Suhendri, S.IK, menegaskan keseriusan Polri dalam mengawal isu vital ini.

“Polri siap memastikan keamanan nakes di mana pun mereka bertugas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas perwakilan Baharkam Polri. Pasal 729 ayat 1 UU tersebut jelas mengamanatkan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi nakes yang harus diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta aparat keamanan.

Baca juga:  SPPG Polda Banten Resmi Beroperasi: Upaya Nyata Lawan Stunting dan Wujudkan Indonesia Sehat

Selain Polri, rapat strategis ini juga dihadiri berbagai kementerian dan lembaga lintas sektor, antara lain TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kominfo, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian Pekerjaan Umum. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata sinergi pemerintah dalam menyusun landasan hukum yang komprehensif dan berkeadilan.

Dengan lahirnya Perpres ini, para tenaga medis diharapkan dapat melaksanakan tugas mulia mereka tanpa diliputi rasa khawatir, sekalipun berada di lingkungan yang penuh risiko. Perlindungan hukum yang kuat diyakini akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah sulit, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.

“Keselamatan nakes adalah prioritas, karena tanpa mereka pelayanan kesehatan di garis depan tidak akan pernah optimal,” pungkas penyelenggara.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten