CILEGON, RUBRIKBANTEN – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII bersama Dewan Kebudayaan Kota Cilegon melakukan langkah besar dengan mendata sejumlah objek yang diduga sebagai Cagar Budaya di wilayah Kota Cilegon, Senin (8/9/2025).
Kegiatan ini digelar untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, sekaligus mengklasifikasikan tinggalan budaya yang diyakini memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Upaya ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon, Ayatullah Khumaeni, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kekayaan budaya lokal.
“Pendataan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penetapan Cagar Budaya, sehingga warisan leluhur kita dapat dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Tim gabungan terjun langsung ke lapangan, menyambangi berbagai lokasi yang memiliki indikasi sebagai situs bersejarah, mulai dari bangunan tua, situs keagamaan, hingga benda-benda kuno yang masih lestari di tengah masyarakat.
Sementara itu, Turmudi, perwakilan BPK Wilayah VIII, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga warisan budaya.
“Tanpa keterlibatan masyarakat, proses pelestarian tidak akan maksimal. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan merawat warisan budaya ini,” katanya.
Dengan adanya pendataan ini, Kota Cilegon diharapkan segera memiliki basis data resmi mengenai kekayaan budaya yang dimiliki, sekaligus memperkuat landasan kebijakan pelestarian untuk masa depan.















