SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menggulung jaringan pengedar obat keras berbahaya di wilayah Pandeglang Selatan. Seorang pria berinisial HR (42) diringkus saat melakukan transaksi di sebuah pos ronda, sementara seorang pelaku lainnya berinisial FR masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang. “Tim Opsnal Subdit III bergerak cepat dan menemukan HR sedang bertransaksi obat jenis Tramadol dan Hexymer. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir pil siap edar,” jelas Wiwin, Jumat (22/8/2025).
Hasil interogasi menunjukkan, HR mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari FR, yang kini ditetapkan sebagai DPO. “Tersangka mengaku menjual obat keras ini secara bebas, bahkan menyasar kalangan anak muda, dengan harga Rp10 ribu per butir Tramadol dan Rp10 ribu untuk lima butir Hexymer,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain:
- 23.215 butir obat keras jenis Hexymer.
- 600 butir obat jenis Tramadol.
- Uang tunai hasil penjualan Rp129.000.
- 1 unit ponsel Infinix HOT 20i.
Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Keberhasilan ini, menurut Wiwin, menyelamatkan sekitar 4.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang bisa merusak fisik dan mental generasi muda. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp52 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Bersama kita bisa memberantas peredaran obat ilegal yang merusak masa depan bangsa,” tegas Wiwin.















