Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Mahasiswa Cilegon “Kepung” DPRD, Minta Bongkar Data Pokir dan LPJ Anggaran

324
×

Mahasiswa Cilegon “Kepung” DPRD, Minta Bongkar Data Pokir dan LPJ Anggaran

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Gelombang tuntutan transparansi menggema di Kota Baja. Forum Mahasiswa Cilegon (FMC), gabungan enam organisasi mahasiswa ternama, resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Selasa (12/8).

Enam organisasi tersebut meliputi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cilegon, PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cilegon, PP Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), DPD Gerakan Mahasiswa Al Khairiyah (GEMMA), PD Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cilegon, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon.

Dalam surat tersebut, FMC menuntut tiga poin utama:

  1. Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Cilegon untuk TA 2023, 2024, dan usulan 2025–2026, yang memuat nama pengusul, jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta besaran anggaran.
  2. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pokir TA 2022 dan 2023, lengkap dengan dokumentasi pelaksanaan dan evaluasi kinerja.
  3. Penjelasan rinci proses perencanaan mulai dari mekanisme penyusunan hingga sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

FMC menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan wujud nyata pengamalan cita-cita kemerdekaan: mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Baca juga:  PLN Gaet Raksasa Industri, Pasok Listrik Andal untuk Bangkitkan Ekonomi Banten

“Permohonan ini kami ajukan atas dasar kesepakatan para pimpinan organisasi yang tergabung di FMC. Kami berharap DPRD Cilegon merespons cepat dan terbuka demi akuntabilitas publik,” tegas pernyataan bersama FMC.

Dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perki No. 1 Tahun 2021, dan Permendagri No. 86 Tahun 2017.

FMC memberikan tenggat hingga 17 Agustus 2025 bagi DPRD Kota Cilegon untuk merespons permintaan tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku. Mereka berharap langkah ini menjadi pintu awal terciptanya budaya transparansi di DPRD, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan, dan memastikan setiap program dan anggaran tepat sasaran untuk kesejahteraan warga.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten