JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melalui pernyataan Staf Khususnya, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan permasalahan terkait penerbitan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) ilegal di Kohod, Tangerang. Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Menko AHY telah melakukan beberapa kali koordinasi dengan Menteri ATR/BPN untuk mencari solusi terbaik.
“Menko AHY sangat concern terhadap isu ini, dan sebagai bagian dari solusi, beliau mendukung penuh penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” ungkap Herzaky Mahendra Putra. Dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang serta masalah terkait penerbitan PKKPR dan RTRW yang tidak sesuai dengan fakta fisik wilayah, telah memicu perhatian serius.
Menko AHY menyatakan, meskipun wewenang terkait penerbitan SHGB berada di Kantor Pertanahan, pemerintah pusat tetap terlibat untuk memastikan keadilan dan kebenaran ditegakkan. “Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, maka proses hukum lebih lanjut harus dilakukan,” tegasnya.















