Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Bupati Serang Larang Kades Ganti Perangkat Sembarangan: Ikuti Prosedur atau Siap Kena Sanksi

181
×

Bupati Serang Larang Kades Ganti Perangkat Sembarangan: Ikuti Prosedur atau Siap Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya agar tidak melakukan pergantian perangkat desa maupun lembaga kemasyarakatan tanpa prosedur yang sah. Penegasan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Serang Nomor 10 Tahun 2019.

“Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,” tegas Ratu Zakiyah saat diwawancarai, Senin (11/8/2025).

Pernyataan itu disampaikan usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa periode pemilihan tahun 2017 di Pendopo Kabupaten Serang. Sesuai kebijakan baru, masa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati berpesan, para kades harus bersinergi dengan visi dan misi pemerintah daerah demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia. Mereka juga diingatkan untuk merangkul semua elemen masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menggali potensi pendapatan asli desa, memanfaatkan aset desa secara optimal, serta berinovasi dalam pelayanan publik.

Baca juga:  Posyandu Banten Siap Jadi Garda Terdepan Pembangunan, Tinawati Andra Soni Ajak Kader Tingkatkan Peran Lebih Besar di Masyarakat

“Kepala desa harus mampu memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat. Jika ada hambatan, konsultasikan dengan camat, DPMD, Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda. Pastikan semua kebijakan mengacu pada peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Plt Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menyebut ada 25 kades yang dikukuhkan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ. Mereka adalah hasil Pilkades 2017 yang sempat berhenti menjabat selama 1 tahun 7 bulan.

“Sejak 11 Agustus 2025, mereka resmi kembali bertugas, dengan catatan harus melakukan serah terima jabatan di kantor kecamatan masing-masing,” jelas Sugi.

Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, pejabat eselon II, para camat, dan unsur Forkopimda Kabupaten Serang.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten