SERANG, RUBRIKBANTEN – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan usulan DPRD Provinsi Banten akan memperkuat ekosistem pendidikan di Provinsi Banten. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengarahkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara lebih terencana dan berkelanjutan.
Pernyataan itu disampaikan Dimyati usai mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang membahas nota pengantar DPRD sebagai pengusul Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, yang dirangkaikan dengan pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Gubernur mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).
Menurut Dimyati, Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik usulan Raperda tersebut karena lahir dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui pokok-pokok pikiran (pokir), reses, dan berbagai kunjungan kerja anggota DPRD.
“Itu sangat bagus, kita sambut baik, karena memang lahirnya usulan itu berdasarkan usulan atas realita yang ada di bawah,” ujarnya.
Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Pada akhirnya apa yang kita harapkan bisa terwujud dengan baik,” katanya.
Terkait pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Dimyati menyampaikan pemerintah akan mempelajari seluruh masukan yang disampaikan DPRD sebelum memberikan tanggapan resmi.
“Kita akan lakukan kajian dulu, untuk kemudian kita sampaikan tanggapannya,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten, Rika Kartikasari, mengatakan pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, kemajuan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang dibentuk melalui sistem pendidikan yang baik, merata, dan berkeadilan.
“Provinsi Banten sebagai daerah yang terus berkembang membutuhkan regulasi yang dapat menjawab tantangan dunia pendidikan saat ini,” ujarnya.
Rika menjelaskan, Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Banten untuk menghadirkan tata kelola pendidikan yang lebih baik, terarah, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
Adapun sejumlah substansi penting yang diatur dalam Raperda tersebut meliputi peningkatan akses dan pemerataan pendidikan tanpa diskriminasi, penguatan kompetensi tenaga pendidik, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemanfaatan transformasi digital dalam proses pembelajaran.















