Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Tim Anti-Pungli Kabupaten Serang Sidak PT Nikomas, Pastikan Rekrutmen Tenaga Kerja Bebas Calo

28
×

Tim Anti-Pungli Kabupaten Serang Sidak PT Nikomas, Pastikan Rekrutmen Tenaga Kerja Bebas Calo

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang kembali bergerak menindaklanjuti instruksi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk memberantas praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kali ini, tim mendatangi PT Nikomas Gemilang di Jalan Raya Serang, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Jumat (19/6/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memetakan potensi praktik pungli dan percaloan yang kerap dikeluhkan masyarakat dalam proses penerimaan tenaga kerja.

Banner

Kedatangan tim yang dipimpin Ketua Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, Cecep Azhar, Boyatno, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Serang dan Polres Serang, disambut jajaran manajemen PT Nikomas Gemilang yang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kami kembali melakukan uji petik ke perusahaan untuk mensosialisasikan sekaligus mencegah praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja,” ujar Sugi Hardono.

Sugi menjelaskan, PT Nikomas Gemilang dipilih karena merupakan perusahaan padat karya dengan jumlah tenaga kerja yang besar. Melalui kunjungan ini, tim berupaya menggali akar persoalan yang selama ini memicu munculnya praktik pungutan liar dalam proses penerimaan pekerja.

Menurutnya, pungli dalam rekrutmen merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh aturan dan merugikan masyarakat pencari kerja. Karena itu, pemerintah hadir untuk melindungi seluruh pihak, baik perusahaan maupun masyarakat.

Baca juga:  PLN UID Banten Serang Stunting dari Akar, Ibu Hamil Rentan Dapat PMT Padat Gizi 120 Hari

“Perusahaan harus terhindar dari praktik percaloan atau pungutan liar yang sama sekali tidak dibenarkan secara hukum. Kami hadir untuk membantu perusahaan dan masyarakat agar proses rekrutmen berjalan bersih dan transparan,” tegasnya.

Sugi menambahkan, pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif melalui sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait kebijakan pemerintah daerah dalam mencegah pungli ketenagakerjaan. Selain itu, tim juga menggali berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Ia mengapresiasi dukungan PT Nikomas Gemilang terhadap langkah Pemkab Serang dalam memberantas persoalan klasik yang selama ini sulit diberantas.

“Kami berharap niat baik ini dapat membantu dunia usaha sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pungli yang membebani pencari kerja,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami kembali menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Serang Nomor 12 Tahun 2026 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja di Perusahaan. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/II/2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Kerja.

Diana mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Serang untuk melaporkan setiap pembukaan lowongan kerja melalui aplikasi Serang Bahagia Digital.

Baca juga:  Komitmen Wali Kota Cilegon: Sejahterakan Buruh, Jaga Iklim Investasi Tetap Kondusif

“Tujuannya agar proses rekrutmen dapat terpantau dan bebas dari praktik percaloan,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum sekaligus akademisi UIN Banten yang tergabung dalam Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Cecep Azhar, menjelaskan bahwa tim tersebut dibentuk berdasarkan SK Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2026.

Tim memiliki tiga fungsi utama, yakni intelijen, pencegahan, dan yustisi, dengan kewenangan melakukan koordinasi, perencanaan hingga penindakan terhadap praktik pungli, meski langkah preventif tetap menjadi prioritas.

“Pungli dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Cecep.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui, melihat, atau bahkan menjadi korban pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Jika memiliki bukti pendukung yang cukup, masyarakat dapat melapor melalui layanan 110 Kepolisian, SP4N-Lapor, PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat, Disnakertrans, maupun Klinik Advokasi Hukum Zakiyah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang juga telah melakukan sosialisasi dan uji petik di PT Lung Cheong Brothers Industrial, Kecamatan Kragilan, serta PT Parkland World Indonesia (PWI 2), Kecamatan Cikande, sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem rekrutmen tenaga kerja yang bersih, transparan, dan bebas pungli.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!