SERANG, RUBRIKBANTEN – Seorang oknum guru silat berinisial MY yang sempat diamankan warga di lingkungan Waringinkurung, Kabupaten Serang, akhirnya mengakui bahwa praktik “ritual pembersihan diri” yang dilakukannya hanyalah akal-akalan untuk melancarkan aksinya terhadap anak-anak.
Dalam rekaman wawancara yang dikutip di akun instagram milik Polda Banten, MY yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas itu tidak membantah perbuatannya. Ia bahkan secara terbuka menyebut ritual mandi yang dilakukannya bukan bagian dari ajaran resmi.
“Itu akal-akalan saya… Saya minta maaf sebesar-besarnya,” ujar MY.
Saat didesak alasan menjadikan anak-anak sebagai korban, pelaku tidak mampu memberikan jawaban yang jelas dan hanya berdalih faktor emosional. Ia juga meminta agar kejadian tersebut tidak terulang dan mengimbau orang tua lebih mengawasi anak saat mengikuti kegiatan silat.
“Orang tua harus ikut mengawasi anak-anaknya,” katanya.
Sementara itu, aparat kepolisian memastikan kasus ini tengah ditangani serius.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa penanganan dilakukan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten.
“Kasus ini bermula dari laporan pada April 2026, dengan kejadian yang sudah berlangsung sejak Mei 2025,” ujarnya.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan “pembersihan diri” kepada korban. Dalam praktiknya, korban dimandikan menggunakan air kembang dan dipijat dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati.
Namun hasil penyelidikan mengungkap, tindakan tersebut mengarah pada perbuatan asusila.
“Dari pemeriksaan sementara, terdapat lima korban anak, terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor bersama keluarganya pada 3 April 2026.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen identitas korban, hasil visum, hingga alat yang digunakan pelaku seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang melibatkan anak-anak, melalui layanan kepolisian.















