JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, menyoroti serius kebijakan pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump yang menaikkan tarif impor produk sel dan panel surya asal Indonesia hingga 104,38 persen.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penetapan bea masuk anti-subsidi (countervailing duties) terhadap Indonesia, India, dan Laos. Langkah proteksionis itu dinilai menjadi pukulan keras bagi industri energi terbarukan nasional yang dalam beberapa tahun terakhir tengah tumbuh pesat.
“Tarif sebesar itu jelas bukan angka kecil. Dengan bea masuk di atas 100 persen, harga panel surya Indonesia di pasar Amerika otomatis melonjak dua kali lipat lebih mahal dari sebelumnya. Itu membuat daya saing kita terpukul keras dan berpotensi memangkas volume ekspor secara signifikan,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI ini memaparkan, total impor panel surya Amerika Serikat sepanjang 2025 mencapai sekitar US$ 4,5 miliar, dengan porsi besar berasal dari negara-negara Asia. Indonesia termasuk salah satu eksportir yang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan signifikan.
Nilai ekspor produk photovoltaic Indonesia pada 2024 tercatat menembus ratusan juta dolar AS, dengan pasar Amerika Serikat sebagai salah satu tujuan utama. Dengan tarif setinggi 104,38 persen, posisi Indonesia praktis terpukul karena harga produk menjadi jauh lebih mahal dibandingkan produksi domestik AS maupun negara lain yang tidak terkena kebijakan serupa.
“Pemerintah harus segera mengintensifkan diplomasi perdagangan melalui jalur bilateral maupun multilateral. Jika terdapat indikasi pelanggaran aturan perdagangan internasional, opsi membawa kasus ini ke mekanisme sengketa di WTO juga harus dipertimbangkan secara serius,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, selain jalur diplomasi dan hukum internasional, Indonesia perlu mempercepat diversifikasi pasar ekspor. Ketergantungan tinggi pada satu pasar dinilai membuat posisi tawar Indonesia menjadi lemah saat kebijakan proteksionis muncul.
Menurutnya, kawasan Uni Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan, Afrika, dan Amerika Latin memiliki potensi pasar energi terbarukan yang terus berkembang. Di sisi lain, pasar dalam negeri juga harus diperkuat melalui percepatan proyek pembangkit listrik tenaga surya serta kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang realistis dan adaptif.
“Momentum ini harus dijadikan pengingat bahwa penguatan industri dalam negeri adalah kunci. Dukungan pembiayaan, insentif fiskal, peningkatan kualitas SDM, serta standardisasi produk berstandar internasional harus diperkuat agar industri panel surya nasional tetap kokoh meski menghadapi tekanan eksternal,” pungkas Bamsoet.















