Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Sekda Cilegon Dorong Reformasi Retribusi Daerah: Saatnya Sistem Lebih Transparan dan Berkeadilan

91
×

Sekda Cilegon Dorong Reformasi Retribusi Daerah: Saatnya Sistem Lebih Transparan dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Kota Cilegon melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin menegaskan pentingnya pembenahan sistem retribusi daerah agar lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal itu disampaikan Maman saat menghadiri pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bersama DPRD Kota Cilegon.

Menurut Maman, perubahan aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya besar Pemkot Cilegon untuk melakukan reformasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk perbaikan dalam mekanisme pemungutan dan pengelolaan retribusi.

“Saya kira perbaikan-perbaikan retribusi data ini supaya mekanisme, sistem, dan segala macamnya bisa lebih baik dan terintegrasi,” ujar Maman di hadapan anggota DPRD Cilegon.

Ia menjelaskan, sistem retribusi daerah saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks. Dengan perbaikan sistem, Maman berharap tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi tanpa tumpang tindih aturan.

Baca juga:  Banjir Rendam Permukiman di Cilegon, 276 Warga Terjebak, Bantuan Mendesak Dibutuhkan

“Perubahan ini juga agar sistem lebih transparan, mudah diakses, dan berkeadilan. Jadi masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya,” tambahnya.

Selain membahas Raperda retribusi daerah, rapat bersama DPRD Cilegon tersebut juga menyoroti perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Pembahasan ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Cilegon untuk memastikan seluruh regulasi daerah mampu menjawab tantangan baru dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Langkah Pemkot Cilegon ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus berkomitmen membangun sistem retribusi yang tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten