Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Satpol PP Cilegon Akui Tempat Hiburan Kucing-kucingan dengan Petugas, Ancam Tutup Jika Terbukti Melanggar

58
×

Satpol PP Cilegon Akui Tempat Hiburan Kucing-kucingan dengan Petugas, Ancam Tutup Jika Terbukti Melanggar

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengakui masih menghadapi praktik kucing-kucingan dengan sejumlah pengelola tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan operasional.

Bahkan, sejumlah tempat hiburan disebut kerap kembali beroperasi setelah petugas selesai melakukan patroli maupun razia.

Banner

Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah (Perda), khususnya terkait ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).

Pengawasan tersebut dilakukan melalui patroli setiap hari dengan pembagian personel dalam beberapa sif, mulai pagi, sore hingga malam hari.

“Kita selalu mengingatkan kepada para pelaku usaha, tidak hanya tempat hiburan, tetapi semua pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran,” kata Sam Wangge, Rabu (21/10/2026).

Namun, Sam tidak menampik bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah pengelola usaha yang diduga sengaja menghindari petugas ketika razia berlangsung.

Menurutnya, Satpol PP telah berulang kali mengingatkan pengelola tempat hiburan agar mematuhi batas waktu operasional hingga pukul 24.00 WIB.

“Kalau bicara jam tayang ini kadang-kadang kucing-kucingan. Datang diingatkan, mereka siap. Kalau kita datang melakukan razia, semuanya tutup di jam 12 malam. Tetapi setelah kita pergi, baru mereka buka lagi,” ungkapnya.

Razia Diduga Bocor, Satpol PP Siapkan Strategi Baru

Baca juga:  Musisi Cilegon “Ngadu” ke Wali Kota: Ajak Rangkul Semua Tanpa Pilih Kasih

Sam juga mengungkapkan adanya dugaan kebocoran informasi setiap kali petugas hendak melakukan razia. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap tempat hiburan maupun peredaran minuman keras belum berjalan optimal.

Bahkan, ketika petugas mendatangi lokasi berdasarkan laporan masyarakat, barang yang diduga diperjualbelikan secara ilegal kerap tidak ditemukan.

“Kita baru bergerak keluar dari gerbang kantor, mungkin mereka sudah terkoordinasi, ada tim razia yang turun. Jadi memang harus mencari strategi yang lebih matang supaya tidak bocor,” ujarnya.

Meski demikian, Sam memastikan razia tetap dilakukan. Dalam salah satu operasi sebelumnya, Satpol PP berhasil mengamankan sekitar 100 botol minuman keras dari sejumlah lokasi, termasuk toko jamu.

“Kemarin terakhir itu sekitar 100-an botol. Itu di beberapa tempat, rata-rata di toko-toko jamu,” katanya.

Soroti Kasus Kalyana Mitta, Penanganan Narkoba Jadi Ranah BNN dan Polisi

Terkait temuan dua pengunjung asal Kramatwatu yang diduga berkaitan dengan narkoba saat berada di tempat hiburan Kalyana Mitta, Sam menegaskan bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika merupakan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

Sementara itu, Satpol PP akan berfokus pada aspek penegakan Perda serta berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menelusuri kepatuhan usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Sam menjelaskan, pengawasan tempat hiburan tidak dapat dilakukan Satpol PP secara sendiri karena terdapat pembagian kewenangan perizinan, termasuk jenis usaha tertentu yang perizinannya berada di tingkat provinsi.

Baca juga:  Krakatau Steel Gandeng PWI Cilegon Gaungkan Literasi Media di Kampus

“Kita tentu berkoordinasi, misalnya sejauh mana perizinan. Untuk tempat hiburan diskotik dan sejenisnya, sekarang perizinannya yang kami tahu sudah ada di provinsi,” jelasnya.

Tak Segan Tutup Tempat Hiburan yang Melanggar

Sam menegaskan, Pemkot Cilegon tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan setelah melalui prosedur yang berlaku.

Penindakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, surat pernyataan, surat peringatan pertama hingga ketiga, sampai tindakan penertiban sesuai ketentuan.

Ia mengingatkan bahwa penutupan tempat hiburan bukan hal baru di Kota Cilegon. Pemerintah daerah sebelumnya pernah mengambil tindakan serupa terhadap sejumlah tempat usaha.

“Di Cilegon bukan hal yang tabu sampai dengan penutupan tempat hiburan. Itu sudah pernah terjadi. Pemkot Cilegon sudah pernah menutup beberapa tempat hiburan,” tegasnya.

Menurut Sam, penguatan pengawasan juga akan melibatkan perangkat daerah lainnya melalui tim penegakan Perda. Ia menyebut surat keputusan terkait tim tersebut telah diterbitkan pada Oktober 2026, meski masih perlu memastikan detailnya.

Satpol PP juga mendorong penyempurnaan regulasi agar pengawasan terhadap tempat hiburan dan pelaku usaha yang melanggar dapat dilakukan lebih efektif.

“Kalau sudah melanggar, SOP kita sudah tempuh, kita akan ambil sikap tegas,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!