CILEGON, RUBRIKBANTEN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon bersama Unit Lantas Polsek Ciwandan menindak tegas sejumlah kendaraan proyek yang parkir sembarangan di bahu jalan depan PT Dongjin, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan kendaraan yang memakan badan jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Selama masih bisa dihimbau, kami dari pihak kepolisian akan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, S.I.K., kepada wartawan.
Pihak kepolisian menghimbau seluruh masyarakat, termasuk karyawan proyek, untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan demi menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Tak hanya itu, AKP Mulya juga mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dan pihak perusahaan agar segera membuat aturan tegas terkait larangan parkir di lokasi tersebut. Ia menyarankan pemasangan rambu atau palang larangan parkir sebagai bentuk komitmen bersama.
“Ya, kami dorong Dishub untuk membuat aturan seperti palang larangan parkir, dan perusahaan juga harus tegas kepada karyawannya agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir,” tegasnya.
Sebelumnya, persoalan ini sudah menjadi perhatian Dishub Kota Cilegon, namun belum ada tindakan nyata hingga akhirnya kepolisian turun tangan setelah menerima keluhan dari masyarakat.















