Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Sanksi 3 Lurah Pelanggar Netralitas Berakhir, Pemkot Cilegon Masih Pertahankan Posisi Seklur

252
×

Sanksi 3 Lurah Pelanggar Netralitas Berakhir, Pemkot Cilegon Masih Pertahankan Posisi Seklur

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Masa sanksi penurunan jabatan terhadap tiga lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 telah berakhir pada 1 September 2026.

Ketiga pejabat tersebut yakni Rahmadi Ramidin, yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Gerem, Rustam Efendi, sebelumnya Lurah Gunung Sugih, serta Hidayatullah, sebelumnya Lurah Warnasari.

Banner

Akibat pelanggaran netralitas ASN tersebut, ketiganya dikenakan sanksi penurunan jabatan atau demosi. Selama menjalani sanksi, ketiganya ditempatkan pada posisi Sekretaris Kelurahan (Seklur).

Kini, setelah masa sanksi selama 12 bulan berakhir, muncul pertanyaan mengenai nasib ketiganya. Apakah mereka akan kembali menduduki jabatan lurah seperti sebelumnya atau tetap berada pada posisi Seklur?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengatakan bahwa untuk sementara ketiga ASN tersebut masih berada pada posisi seperti saat ini.

“Masih seperti posisi sekarang,” ujar Ahmad Aziz saat dikonfirmasi mengenai posisi ketiga ASN tersebut setelah masa sanksinya berakhir.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait status jabatan Rahmadi Ramidin, Rustam Efendi, dan Hidayatullah setelah masa hukuman selesai.

Baca juga:  Koperasi Desa Merah Putih Resmi Menggema, 326 Unit di Serang Siap Guncang Ekonomi Desa

Pasalnya, berakhirnya masa sanksi belum serta-merta menjelaskan apakah ketiganya akan otomatis dikembalikan ke jabatan semula sebagai lurah atau tetap menduduki jabatan Seklur.

Pemkot Cilegon juga perlu menjelaskan dasar keputusan terkait penempatan ketiganya, termasuk apakah telah diterbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur status jabatan mereka pascasanksi.

Terlebih, jabatan lurah merupakan posisi strategis dalam pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan. Karena itu, kepastian mengenai status ketiganya menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dengan berakhirnya masa sanksi pada 1 September 2026, publik kini menunggu keputusan Pemkot Cilegon: apakah Rahmadi Ramidin, Rustam Efendi, dan Hidayatullah akan kembali ke kursi lurah, tetap menjadi Seklur, atau justru ditempatkan pada jabatan lainnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!