TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang memberikan pemahaman hukum kepada para tahanan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan, Selasa (17/3/2026).
Kegiatan yang digelar pukul 17.00 WIB ini diikuti oleh jajaran petugas dan para tahanan sebagai bagian dari pemenuhan hak atas informasi hukum yang jelas dan komprehensif. Sosialisasi ini juga menjadi upaya peningkatan pemahaman terhadap kebijakan hukum terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pemaparannya, petugas menjelaskan bahwa pidana pengawasan merupakan alternatif pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana ringan atau yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun.
Melalui skema ini, terpidana tidak menjalani hukuman penjara secara fisik, melainkan berada dalam masa pengawasan selama satu hingga tiga tahun, dengan kewajiban memenuhi syarat umum maupun syarat khusus yang ditetapkan dalam putusan.
Berdasarkan data Rutan, sebanyak tiga tahanan telah memperoleh pidana pengawasan sesuai ketentuan KUHP Baru. Mereka diwajibkan tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan serta mematuhi ketentuan khusus yang telah ditetapkan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak tahanan, terutama dalam akses informasi hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal.















