CILEGON, RUBRIKBANTEN – Isu pembekuan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mencuat usai digelarnya Rapat Pengurus Lengkap (RPL) di The Royal Krakatau Cilegon, Sabtu (21/2/2026). Namun, jajaran pengurus Kadin Cilegon menegaskan bahwa RPL tersebut sah dan legal secara organisasi serta tidak melanggar aturan apapun.
Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang CSR Kadin Cilegon, Arief Rachman, menyatakan bahwa RPL merupakan instrumen resmi yang diatur dalam AD/ART, tepatnya BAB VIII Pasal 38 Ayat 4 poin a dan b. Selain itu, pelaksanaannya juga merujuk pada Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor: SKEP/278/DP/IX/2023 tentang Peraturan Organisasi Pergantian Antar Waktu Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus.
“RPL yang kami laksanakan memiliki dasar hukum yang jelas. Semua tahapan sudah mengikuti ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin,” tegas Arief kepada media.
Ia menilai pemberitaan yang menyebut adanya pembekuan merujuk pada berita acara Rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Provinsi Banten yang hingga kini belum diterima secara resmi oleh pengurus Kadin Kota Cilegon.
“Kami belum menerima surat resmi apapun. Bahkan dalam berita acara yang beredar, tidak tercantum daftar hadir maupun kejelasan legalitas keputusannya,” ujarnya.
Arief juga menyoroti bahwa berita acara tersebut tidak merujuk pada AD/ART, Keppres, maupun Peraturan Organisasi Kadin. Menurutnya, hal itu membuat keabsahan keputusan yang diklaim tersebut patut dipertanyakan.
“Jika tidak didasarkan pada AD/ART dan PO Kadin, tentu itu menjadi tidak absah secara organisasi,” tambahnya.
Senada, WKU Bidang Lingkungan Kadin Cilegon, Mulyadi Sanusi, menegaskan bahwa jika merujuk pada Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB VI Pasal 19 dan Pasal 20 terkait sanksi, tidak ada satu pun prosedur yang ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
“Secara substansi, tidak ditemukan kesalahan apapun yang melanggar AD/ART Kadin. Proses dan prosedur pemberian sanksi pun tidak pernah dilakukan kepada kami,” tegas Mulyadi.
Ia memastikan bahwa sebelum pelaksanaan RPL, pihaknya telah melakukan koordinasi menyeluruh, baik dengan Ketua Dewan Pertimbangan, Ketua Dewan Kehormatan, jajaran Wakil Ketua Umum, para Komite Tetap, hingga komunikasi dengan Kadin Provinsi Banten melalui rapat maupun surat menyurat resmi.
“Kami memiliki risalah rapat dan dokumentasi lengkap. Semua proses transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tegas tersebut, Kadin Kota Cilegon memastikan bahwa kepengurusan tetap berjalan normal dan menilai isu pembekuan sebagai informasi yang belum memiliki dasar kelembagaan yang kuat.















