JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai ucapan tersebut merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik serta berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurutnya, setiap narasumber, termasuk advokat, berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Karena itu, tidak ada alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun pembelaan hukum yang dilakukan Hotman Paris terhadap kliennya. Sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga marwah profesi wartawan agar tetap dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum. Sikap kami murni untuk menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja tanpa intimidasi,” tegasnya.
PWI juga mengingatkan bahwa advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, PWI menilai kedua profesi seharusnya saling menghormati dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Munir.
Selain itu, PWI Pusat mengimbau seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi juga menegaskan akan terus memberikan pembelaan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
PWI turut mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.















