CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cilegon menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Cilegon yang tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pencegahan LGBTQ. Tak hanya mendukung, Muhammadiyah juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan pembinaan.
Sekretaris PDM Kota Cilegon, Mohammad Tahyar, menilai penyusunan Perwal tersebut merupakan langkah yang mendesak untuk memperkuat pendidikan karakter generasi muda sekaligus mencegah perilaku yang menurut pandangan organisasinya bertentangan dengan ajaran agama dan nilai moral.
“Kami dari PDM Muhammadiyah Kota Cilegon sangat mendukung. Bahkan ini sangat mendesak untuk menyelamatkan generasi muda Kota Cilegon serta mencegah terjadinya penyimpangan terkait LGBTQ,” kata Tahyar, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak diantisipasi sejak dini, dikhawatirkan akan berdampak terhadap kualitas generasi penerus bangsa.
“Kalau dibiarkan tentu akan menyebabkan semacam lost generation. Karena perilaku LGBT menghancurkan generasi kepemimpinan ke depan,” ujarnya.
Tahyar mengatakan, pandangan Muhammadiyah terhadap LGBTQ didasarkan pada ajaran Islam yang menganggap perilaku tersebut sebagai penyimpangan seksual. Ia mencontohkan kisah Kaum Nabi Luth dalam Al-Qur’an sebagai landasan pandangan tersebut.
“Karena kita bisa melihat contoh Kaum Luth. Itu merupakan peristiwa nyata yang ditegaskan dalam Al-Qur’an. Perilaku penyimpangan seksual sesama jenis pada akhirnya mendapat azab dari Allah SWT,” katanya.
Ia menilai langkah pencegahan harus dilakukan melalui edukasi yang berkelanjutan di lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Harus ada penyuluhan, pembinaan, dan antisipasi di kalangan pelajar. Mulai SD, SMP, SMA atau SMK hingga perguruan tinggi yang ada di Kota Cilegon,” ujarnya.
Selain itu, Tahyar mengusulkan agar organisasi kemasyarakatan dilibatkan dalam penyusunan Perwal sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
“Saya usulkan dalam penyusunan Perwal ini ada perwakilan ormas di Kota Cilegon untuk memberikan masukan dan penyuluhan agar Perwal segera dilaksanakan,” katanya.
Tak hanya itu, Muhammadiyah juga mendorong pemerintah membentuk Satgas Pencegahan LGBTQ yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, lembaga pendidikan, serta berbagai elemen masyarakat.
Menurut Tahyar, satgas tersebut nantinya bertugas melakukan sosialisasi, pembinaan, dan upaya pencegahan di lingkungan sekolah maupun lokasi yang dinilai memerlukan perhatian.
“Ke depan operasionalnya harus dibentuk satgas anti LGBTQ yang bekerja di sekolah-sekolah. Sosialisasi juga dilakukan di berbagai tempat, terutama di kawasan hiburan malam,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Cilegon yang menggagas penyusunan Perwal tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan identitas Cilegon sebagai Kota Santri yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
“Karena itu kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cilegon atas rencana penyusunan Perwal sebagai langkah pencegahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon memastikan percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota tentang upaya pencegahan LGBTQ sebagai langkah preventif. Penyusunan regulasi tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan perkembangan isu di tingkat nasional.
Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menegaskan bahwa Perwal yang disiapkan bukan bertujuan memberikan sanksi, melainkan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam memperkuat edukasi, pendidikan karakter, moral, dan nilai-nilai keagamaan.
“Harus segera, melihat kasus-kasus yang sudah ada. Namun tentu kami juga harus melihat peraturan yang berlaku. Yang jelas tujuan Perwal ini adalah edukasi,” kata Fajar.
Rencana penyusunan Perwal tersebut juga muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Di tingkat lokal, pembahasan regulasi mengemuka menyusul dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.















