Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

MUI Kota Cilegon Dukung Perwal Pencegahan LGBTQ, Tekankan Penguatan Akidah dan Pendidikan Tauhid Sejak Dini

69
×

MUI Kota Cilegon Dukung Perwal Pencegahan LGBTQ, Tekankan Penguatan Akidah dan Pendidikan Tauhid Sejak Dini

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Kota Cilegon menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang upaya pencegahan LGBTQ. Menurut MUI, regulasi tersebut harus diarahkan pada penguatan akidah, pendidikan moral, dan pembinaan karakter generasi muda, bukan semata-mata pendekatan hukum.

Sekretaris Jenderal MUI Kota Cilegon, Sutisna Abaz, mengatakan pihaknya juga mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berorientasi pada penguatan nilai-nilai keagamaan sebagai upaya membangun karakter masyarakat.

Banner

Menurutnya, pendekatan moral dan karakter saja belum cukup apabila tidak dibangun di atas pondasi akidah yang kuat.

“Pendekatan moral dan karakter itu penting, tetapi yang lebih mendasar adalah akidah. Saat ini karakter sebagian pemimpin dan kondisi moral bangsa juga sedang tidak baik-baik saja, sehingga itu ikut memengaruhi generasi muda yang melihat figur-figur di sekitarnya,” ujar Sutisna saat dikonfirmasi melalui sambungan telphon, Minggu (19/7/2026).

Ia menilai pembentukan karakter akan lebih kuat apabila diawali dengan penanaman nilai-nilai tauhid sejak usia dini. Dengan pondasi keimanan yang kuat, kata dia, generasi muda diharapkan mampu membedakan perbuatan yang dibenarkan maupun yang dilarang oleh agama.

Baca juga:  Wagub Banten Tantang Iluni UI Turun Gunung: Alumni Harus Jadi Mesin Perubahan Daerah

“Kalau sejak kecil sudah ditanamkan tauhid, maka itu menjadi pondasi yang kuat. Dari situ akan tumbuh moral dan karakter yang baik. Pemahaman agama yang kuat diharapkan dapat mencegah perilaku yang tidak dibenarkan oleh agama,” katanya.

Sutisna juga menegaskan, dalam perspektif ajaran Islam, manusia diciptakan Allah SWT secara berpasang-pasangan, yaitu laki-laki dan perempuan.

“MUI mendorong penguatan akidah bahwa fitrah manusia adalah diciptakan berpasang-pasangan, bukan sesama jenis,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang upaya pencegahan LGBTQ sebagai langkah preventif menyusul meningkatnya perhatian pemerintah pusat terhadap isu tersebut.

Langkah tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.

Pembahasan regulasi di tingkat daerah juga mengemuka setelah muncul dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Baca juga:  Depresi Akibat Masalah Keluarga, Wanita Muda di Cilegon Nekat Ceburkan Diri ke Sumur

Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menegaskan Perwal tersebut disusun sebagai instrumen edukasi dan pencegahan, bukan untuk menghukum.

“Tujuan Perwal ini adalah edukasi. Yang paling mendasar adalah pendidikan dan pendidikan iman. Itu yang harus diperkuat,” ujar Fajar.

Pemerintah Kota Cilegon berharap regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman dalam memperkuat pendidikan karakter, moral, dan nilai-nilai keagamaan sebagai upaya preventif di tengah masyarakat.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!