Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Polres Cilegon Larang Penggunaan Vape, Kapolres Siapkan Sanksi Disiplin bagi Anggota yang Melanggar

23
×

Polres Cilegon Larang Penggunaan Vape, Kapolres Siapkan Sanksi Disiplin bagi Anggota yang Melanggar

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Polres Cilegon mulai menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian. Kebijakan tersebut menyasar seluruh personel maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan Mapolres Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat telegram terkait larangan tersebut dengan menerbitkan surat telegram dan imbauan kepada seluruh jajaran, baik di tingkat Polres maupun Polsek.

Banner

Menurut Andika, pengawasan juga mulai diperketat, termasuk terhadap anggota kepolisian dan tamu yang datang ke Mapolres Cilegon.

“Kita sudah membuat surat telegram dan imbauan kepada jajaran Polsek maupun Polres. Saya juga sudah meminta Kasi Propam untuk melakukan pengecekan terhadap tamu yang akan berkunjung ke Polres,” ujar Andika.

Ia menegaskan, personel yang tetap melanggar ketentuan setelah aturan dan imbauan disosialisasikan akan dikenakan sanksi disiplin.

“Kalau sampai aturan sudah diterapkan dan masih dilanggar oleh anggota saya, saya akan menerapkan sanksi disiplin,” tegasnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak berkunjung ke Mapolres Cilegon, penyaringan akan dilakukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pengunjung yang kedapatan membawa atau menggunakan vape akan diberikan teguran agar tidak menggunakannya di lingkungan kepolisian.

Baca juga:  CSR PT Asahimas Chemical Dinilai Berdampak Nyata, Warga Gunung Sugih: Peluang Kerja hingga UMKM Terus Tumbuh

Andika menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut telah dimulai sejak Senin, setelah Polres Cilegon menerima surat telegram pada Jumat sebelumnya.

Adapun untuk pedagang vape maupun pihak yang menjual rokok elektrik, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya belum melakukan penertiban. Saat ini, fokus utama masih diarahkan pada penegakan aturan di lingkungan internal kepolisian.

“Untuk pedagang sementara ini belum, karena kita masih fokus ke internal dulu. Setelah internal sudah selesai, baru nanti kita lakukan amplifikasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan kebijakan tersebut, Polres Cilegon mulai memperkuat pengawasan terhadap penggunaan vape di lingkungan kepolisian, sekaligus memastikan seluruh personel menjadi pihak pertama yang mematuhi ketentuan tersebut.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!