Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Polda Banten Bongkar 6 Kasus Mafia BBM dan LPG Subsidi, 8 Tersangka Dibekuk, Negara Rugi Rp910 Juta

176
×

Polda Banten Bongkar 6 Kasus Mafia BBM dan LPG Subsidi, 8 Tersangka Dibekuk, Negara Rugi Rp910 Juta

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Polda Banten melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus bersama Polres jajaran berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Banten.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi sejumlah pejabat utama Polda Banten serta perwakilan dari pihak Pertamina.

Banner

Kapolda Banten menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Kami akan terus hadir untuk memastikan distribusinya tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan,” tegasnya.

Enam kasus yang diungkap tersebar di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Rinciannya meliputi empat kasus penyalahgunaan Bio Solar, satu kasus Pertalite, serta satu kasus LPG subsidi 3 kilogram.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa para pelaku menjalankan modus operandi yang terorganisir.

Baca juga:  Lurah Ketileng Pimpin Pendataan: 28 Anak Putus Sekolah, Siap Dirayu Kembali ke Bangku Pendidikan

Pada kasus Bio Solar, pelaku menggunakan truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar hingga 5.000 liter. Mereka membeli solar subsidi secara bertahap di sejumlah SPBU dengan menggunakan barcode dan pelat nomor berbeda untuk mengelabui petugas, lalu menjualnya kembali ke industri dengan harga non-subsidi.

Sementara pada kasus Pertalite, pelaku membeli BBM secara berulang, kemudian memindahkannya ke jerigen menggunakan selang sebelum dijual ke pengecer dengan harga lebih tinggi.

Adapun pada kasus LPG, pelaku melakukan penyuntikan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat khusus, lalu menjualnya sebagai LPG non-subsidi. Salah satu pelaku diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG.

“Para pelaku ini memanfaatkan celah distribusi untuk meraup keuntungan dari selisih harga subsidi dan non-subsidi,” ungkap penyidik.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sembilan unit kendaraan, ratusan tabung gas, alat suntik LPG, ribuan liter Bio Solar, puluhan jerigen, barcode BBM, hingga uang tunai.

Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp910 juta.

Baca juga:  Proyek Pengurukan Haji Arief Dipersoalkan, Warga Tuntut Perbaikan Jalan

Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, KR, AZ, NN alias AK, ED, AT, NM, dan RD. Mereka diketahui telah menjalankan aksinya selama satu hingga enam bulan.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kapolda Banten menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan subsidi negara untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan distribusi energi subsidi dapat berjalan lebih tepat sasaran dan mampu menjaga stabilitas ekonomi.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!