Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pemprov Banten Usul Pecah DPUPR dan Rampingkan Struktur OPD ke Kemendagri

92
×

Pemprov Banten Usul Pecah DPUPR dan Rampingkan Struktur OPD ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten mulai mengusulkan penataan kelembagaan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Kementerian Dalam Negeri. Dua OPD yang diusulkan mengalami perubahan struktur yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

Pembahasan usulan tersebut dilakukan bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Banner

Dalam pertemuan itu hadir Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rugiono, Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana, serta Kepala Biro Organisasi Setda Banten Aan Fauzan Rahman.

Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, usulan pemecahan Dinas PUPR menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung target RPJMN dan RPJMD, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan penanganan kebencanaan.

Menurutnya, pemekaran dinas diyakini dapat mempercepat pelayanan publik dan menghadirkan fokus baru dalam pembangunan infrastruktur daerah.

“Dengan adanya pemekaran dinas, target infrastruktur dan pelayanan publik diharapkan bisa tercapai lebih optimal karena ada lokomotif baru pembangunan,” ujar Arlan.

Baca juga:  MGMP PJOK SMP Cilegon Perkuat Kurikulum dan Siapkan Agenda Olahraga 2026

Meski demikian, Arlan mengungkapkan proses verifikasi di Kementerian PUPR masih menemui kendala pada aspek penilaian.

“Ada beberapa indikator yang belum masuk saat proses verifikasi, sehingga masih terdapat gap scoring sebesar 564,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPRKP Banten Rahmat Rugiono menilai perampingan struktur organisasi diperlukan agar proses birokrasi menjadi lebih cepat dan efektif.

“Kalau organisasinya lebih ramping, maka proses kerja dan eksekusi program bisa lebih cepat,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Organisasi Setda Banten Aan Fauzan Rahman menjelaskan, penyesuaian kelembagaan dilakukan melalui pemecahan DPUPR menjadi dua dinas serta peningkatan status Dinas Perkim menjadi Tipe A.

Ia menambahkan, perubahan itu juga akan berdampak pada pencabutan dua peraturan daerah terkait kelembagaan OPD.

“Prosesnya sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan direncanakan mulai dibahas DPRD pada triwulan ketiga tahun ini,” kata Aan.

Dirjen Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyatakan usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim dinilai telah memenuhi syarat dan dapat diproses lebih lanjut.

Namun, untuk usulan pemekaran DPUPR, Kemendagri meminta adanya penguatan sejumlah indikator tambahan, termasuk indikator wilayah kepulauan sebagai penguat penilaian.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!