SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026. Dalam edaran itu, pemerintah daerah didorong memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, guna mempercepat transisi menuju energi bersih.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa Pemprov Banten akan sejalan dengan kebijakan pusat tersebut.
“Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” ujarnya di Kota Serang, Jumat (24/4/2026).
Namun, Dimyati menilai kebijakan ini memiliki dua sisi yang perlu dicermati. Di satu sisi, insentif tersebut mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Di sisi lain, ada potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kekhawatiran tersebut telah disampaikan dalam berbagai forum koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk bersama Kementerian Koordinator dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sudah saya sampaikan dalam forum bersama Menko dan Mendagri. Ini menjadi perhatian karena tren PAD daerah bisa menurun seiring meningkatnya kendaraan listrik,” jelasnya.
Meski demikian, Pemprov Banten memastikan tetap akan menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi pusat yang berlaku, sembari mencermati perkembangan implementasi insentif kendaraan listrik ke depan.
“Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.















