Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pascakebakaran KMP Batumandi di Merak, ASDP Targetkan Pengapungan Awal November, Polisi Periksa 49 Saksi

39
×

Pascakebakaran KMP Batumandi di Merak, ASDP Targetkan Pengapungan Awal November, Polisi Periksa 49 Saksi

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Penanganan pascainsiden kebakaran KMP Batumandi di perairan Merak, Kota Cilegon, terus bergulir. PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak tengah mempersiapkan proses pengapungan kapal, sementara Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten telah mengklarifikasi 49 saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.

General Manager ASDP Cabang Merak, Umar Imran Batubara, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait penunjukan pelaksana pengapungan KMP Batumandi.

Banner

Menurutnya, proses tersebut harus dipersiapkan secara matang dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, terutama menyangkut metode dan teknis pengapungan kapal.

“Saat ini dari pihak ASDP sedang dalam proses penunjukan pelaksana. Namun, kami masih berkoordinasi dengan KSOP terkait vendor yang akan melaksanakan pengapungan tersebut,” ujar Umar.

Ia menjelaskan, setelah pelaksana ditetapkan, ASDP akan mengundang sejumlah pihak, termasuk KSOP dan Polairud, untuk mendapatkan penjelasan mengenai metode pengapungan yang akan digunakan.

“Nanti kalau sudah ada penunjukan, kami akan mengundang pihak terkait, dari Polairud dan KSOP. Pihak pelaksana pengapungan akan menjelaskan metode dan cara pengapungannya,” jelasnya.

Baca juga:  H-4 Lebaran: 1,3 Juta Kendaraan Serbu Tol Tangerang–Merak, Lalu Lintas Ramai Lancar

Umar menargetkan proses penunjukan pelaksana dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga pekerjaan pengapungan kapal bisa dimulai pada awal November 2026.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah ada proses penunjukan, dan kita harapkan di awal November sudah ada pelaksanaan pengapungan,” katanya.

Polisi Klarifikasi 49 Saksi, Penyebab Kebakaran Belum Disimpulkan

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Banten, Eko Hartanto, menegaskan bahwa proses penyelidikan insiden kebakaran KMP Batumandi masih terus berlangsung.

Hingga saat ini, sebanyak 49 saksi telah dimintai keterangan untuk menggali informasi mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di atas kapal sebelum hingga saat kebakaran berlangsung.

“Ini masih berproses, semuanya masih berproses. Sudah 49 saksi yang kita klarifikasi terkait bagaimana kejadian-kejadian yang ada di kapal itu,” ungkap Eko.

Meski puluhan saksi telah diklarifikasi, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab kebakaran kapal tersebut.

Eko menegaskan, penyelidikan harus dilakukan berdasarkan bukti ilmiah atau scientific evidence, bukan sekadar dugaan maupun keterangan saksi.

“Kita masih belum bisa menduga-duga, karena proses penyelidikan dan penyidikan ini harus berdasarkan scientific evidence yang ada, selain keterangan saksi-saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Baca juga:  Desa Sindanglaya Jadi Pilot Project Radenmas 2045, Ustadz Adi Hidayat Dan Kemendes Gaspol Wujudkan Indonesia Emas dari Desa

Dengan demikian, penyebab pasti kebakaran KMP Batumandi masih menunggu hasil pendalaman aparat kepolisian.

Diketahui, KMP Batumandi mengalami kebakaran pada Selasa, 20 Oktober 2026, ketika mendekati Dermaga VI Pelabuhan Merak setelah berlayar dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Insiden tersebut sempat memicu proses evakuasi terhadap penumpang dan awak kapal. Seluruh penumpang dan awak kapal dilaporkan berhasil dievakuasi.

Kini, selain menunggu kepastian pelaksanaan pengapungan, publik juga menanti hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!