SERANG, RUBRIKBANTEN – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Banten menunjukkan tren impresif di awal tahun 2026. Hingga akhir Februari, realisasi pajak telah mencapai Rp16,11 triliun atau 17,02 persen dari target tahunan, menandakan akselerasi yang kuat dalam menopang kas negara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Aim Nursalim Saleh, mengungkapkan capaian tersebut dalam Konferensi Pers APBN Kita Regional Banten periode hingga 28 Februari 2026.
Menurutnya, penerimaan pajak di wilayah Banten tumbuh signifikan sebesar 12,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja ini mencerminkan membaiknya aktivitas ekonomi serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
“Pertumbuhan ini menjadi sinyal positif bahwa fondasi penerimaan negara di Banten semakin kuat,” ujarnya.
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten tercatat mengalami pertumbuhan positif. KPP Pratama Pondok Aren mencatat capaian tertinggi, sementara pertumbuhan paling signifikan diraih KPP Pratama Cilegon dengan lonjakan mencapai 253,72 persen.
Dari sisi jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tumbuh 12,61 persen, didorong peningkatan jumlah tenaga kerja, kenaikan upah, serta kepatuhan pemotong pajak. PPh Badan juga tumbuh 4,36 persen, sementara PPh Orang Pribadi naik tipis 0,53 persen. Adapun pajak impor relatif stabil.
Struktur penerimaan masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 70,34 persen, diikuti PPh Non Migas sebesar 36,89 persen.
Secara sektoral, sejumlah lapangan usaha mencatat pertumbuhan kuat, di antaranya industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, transportasi, penyewaan, jasa profesional, hingga administrasi pemerintahan.
Aim menegaskan, tren positif ini perlu dijaga melalui penguatan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, serta sinergi lintas sektor.
“Dengan kepatuhan yang terus meningkat dan strategi yang tepat, penerimaan pajak di Banten akan semakin optimal dalam mendukung pembangunan nasional,” pungkasnya.















