Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

MUI Cilegon Tegaskan Hubungan Sesama Jenis Haram dan Berdosa, Imbau Rehabilitasi Mental bagi Pelaku

110
×

MUI Cilegon Tegaskan Hubungan Sesama Jenis Haram dan Berdosa, Imbau Rehabilitasi Mental bagi Pelaku

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Sekretaris MUI Kota Cilegon, Sutisna Abas, menegaskan bahwa praktik hubungan sesama jenis hukumnya haram dan tergolong dosa besar menurut ajaran Islam.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi di Cilegon, di tengah data Dinas Kesehatan setempat yang menunjukkan adanya 100 kasus pengidap HIV/AIDS, dengan dominasi kasus laki-laki yang berhubungan dengan laki-laki (LSL), termasuk 18 kasus pada Februari 2026.

Banner

Sutisna menekankan bahwa perilaku menyimpang seperti ini tidak hanya melanggar aturan agama, tetapi juga menimbulkan risiko sosial dan kesehatan. Menurutnya, pelaku seharusnya menjalani rehabilitasi psikologis karena penyakit mental ini dapat berulang jika dibiarkan bebas berkeliaran.

“Setiap perbuatan menyimpang dari norma agama maupun hukum negara akan mendapatkan sanksi. Pelaku bisa dikenakan hukuman sosial, sementara korban berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” ujarnya.

Data dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon menunjukkan sebagian besar kasus HIV/AIDS berasal dari pelaku LSL, dan ada juga kasus dari masyarakat luar kota. Sutisna mengingatkan masyarakat untuk waspada dan menekankan pentingnya pendidikan dan rehabilitasi mental bagi individu yang menyimpang agar tidak merugikan diri sendiri maupun lingkungan.

Baca juga:  ATR/BPN Cetak Sejarah! 3.922 Sertipikat Aset Rp102 Triliun Diserahkan ke Pemprov DKI, Pecahkan Rekor MURI

“Secara agama, ini termasuk dosa besar. Kita harus mengingatkan dan mendorong agar pelaku mendapatkan penanganan mental yang tepat,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!