Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Mitra MBG Mengadu ke Polda Banten: Akun Yayasan Dikuasai Oknum, Rp112 Juta Dipersoalkan

31
×

Mitra MBG Mengadu ke Polda Banten: Akun Yayasan Dikuasai Oknum, Rp112 Juta Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Polemik pengelolaan yayasan yang menjadi mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Banten. Seorang mitra dapur meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera membenahi regulasi agar pengelolaan yayasan tidak justru merugikan pihak yang menanamkan modal dan menjalankan operasional dapur.

Desakan tersebut disampaikan Mansur, warga Kota Cilegon, setelah dirinya melaporkan seorang oknum Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berinisial GS ke Polda Banten.

Banner

Mansur datang didampingi kuasa hukumnya, Sulaeman Buulolo, SH, MH alias Niko. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan akses akun yayasan serta persoalan hak mitra yang menurut Mansur belum dibayarkan.

Mansur mengaku selama ini turut menghidupi yayasan yang digunakan dalam pengelolaan dapur MBG. Namun, akses akun berupa email dan kata sandi justru disebut berada dalam penguasaan GS.

“Saya menginduk ke yayasan. Ternyata akun saya, baik email dan password, dikuasai oleh saudara GS,” ujar Mansur.

Merasa dirugikan, Mansur kemudian mendatangi pihak yayasan untuk meminta klarifikasi terkait akses akun yang tidak dapat digunakannya.

Menurut Mansur, dari hasil klarifikasi tersebut, pihak yayasan mengaku tidak mengetahui persoalan mengenai penguasaan akses akun tersebut.

Baca juga:  Guru Mulok Bahasa Jawa Cilegon Terbatas, Dindikbud Gandeng Dewan Pendidikan Cari Solusi

Tak hanya persoalan akses, Mansur juga mengklaim terdapat kewajiban pembayaran insentif yang belum diterimanya. Nilainya disebut mencapai Rp112 juta untuk tiga periode.

“Jadi oknum GS selain mengganti akses email yang saya gunakan, termasuk kewajiban yang harus dibayarkan senilai Rp112 juta sebagai uang insentif selama tiga periode sampai sekarang belum diberikan oleh GS,” katanya.

Mansur mengaku berbagai upaya untuk mendapatkan hak tersebut telah dilakukan. Bahkan, ia menyebut pernah menunggu berjam-jam untuk memperoleh kepastian pembayaran.

“Kami meminta hak. Kami menunggu dari pagi hingga malam seperti pengemis. Itu belum juga ditransfer. Maka kami harus memilih melalui jalur hukum ini,” pungkasnya.

Minta Mitra Punya Yayasan Sendiri

Di tengah persoalan tersebut, Mansur meminta BGN mengevaluasi pola kemitraan yayasan dalam program MBG.

Ia menilai mitra dapur seharusnya diberikan ruang untuk memiliki dan mengelola yayasan sendiri. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memperjelas tanggung jawab, akses administrasi, serta perlindungan terhadap modal yang telah dikeluarkan mitra.

Mansur juga menyinggung pernyataan Kepala BGN Sudaryono mengenai pola yayasan yang terafiliasi dengan pengelolaan dapur MBG.

Baca juga:  Heboh! Satu Rumah di Ciwaduk Ludes Terbakar, Damkar Cilegon Bergerak Cepat Padamkan Api

“Saya tertarik dengan pernyataan Kepala BGN Mas Sudaryono. Beliau pernah membuat statemen berdasarkan analisa pimpinan terdahulu mengenai pola yayasan yang terafiliasi. Kemudian yayasan dijadikan alat untuk menjual kepada investor atau mitra BGN yang membuat dapur. Menurut saya, itu tidak pas,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap Kepala BGN segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan aturan teknis atau surat edaran yang mengatur secara jelas mengenai posisi mitra dan yayasan dalam pengelolaan dapur MBG.

Menurut Mansur, kejelasan regulasi dibutuhkan agar mitra tidak menanggung risiko sendirian ketika terjadi persoalan administrasi, penghentian sementara, hingga penutupan permanen operasional dapur.

“Kalau yayasan hanya bermodal akta notaris, sementara ketika ada suspend dan penutupan permanen dapur, yang paling dirugikan adalah mitra,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, tudingan Mansur terhadap GS merupakan klaim dari pihak pelapor dan telah masuk dalam proses hukum. Konfirmasi dari GS maupun pihak yayasan terkait tudingan penguasaan akun dan pembayaran Rp112 juta masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!