CILEGON, RUBRIKBANTEN – Masyarakat Kota Cilegon mendesak Panitia Seleksi (Pansel) Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) agar bersikap tegas, cermat, transparan, dan profesional dalam menjalankan seluruh tahapan proses seleksi calon komisaris independen.
Proses seleksi Komisaris Independen PT PCM diharapkan berjalan secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Pansel dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pemerhati Peradaban Budaya Kota Cilegon, Uyat Nofayatno, menegaskan bahwa proses rekrutmen Komisaris Independen PT PCM harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan profesional.
“Seluruh tahapan seleksi wajib dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar Panitia Seleksi mempublikasikan secara terbuka seluruh dokumen persyaratan peserta, baik persyaratan umum maupun administrasi bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Hal itu dinilai penting sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurutnya, publik harus mengetahui latar belakang, kompetensi, dan rekam jejak masing-masing calon secara objektif dan menyeluruh, terutama terkait persyaratan umum poin huruf L yang menegaskan bahwa calon komisaris independen tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
“Siapapun yang mendaftar sebagai calon Komisaris Independen PT PCM harus clean and clear dengan membuktikan dan melampirkan surat pengunduran diri dari partainya,” tegasnya.
Selain itu, calon komisaris independen yang nantinya terpilih harus benar-benar bebas dari kepentingan politik manapun, serta memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidang kepelabuhanan dan kemaritiman.
Uyat menilai independensi, kompetensi, dan profesionalisme merupakan syarat mutlak agar fungsi pengawasan perusahaan dapat dijalankan secara objektif tanpa konflik kepentingan.
“Keterbukaan ini penting untuk memastikan proses seleksi benar-benar bebas dari kepentingan tertentu serta menghasilkan figur Komisaris Independen yang kompeten, profesional, berintegritas tinggi, dan memiliki kapasitas dalam mendukung pengembangan usaha, khususnya di sektor kepelabuhanan dan kemaritiman,” katanya.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis di Kota Cilegon, PT PCM dinilai membutuhkan sosok komisaris independen yang mampu memberikan kontribusi besar dalam menjalankan fungsi pengawasan secara objektif serta mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance demi kemajuan bisnis perusahaan ke depan.















