CILEGON, RUBRIKBANTEN – Hampir sebulan sejak aturan pembatasan jam operasional kendaraan tambang diberlakukan di Kota Cilegon, masih ditemukan sejumlah sopir yang nekat melanggar ketentuan tersebut. Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon memastikan kondisi di lapangan tetap aman dan terkendali.
Komandan Regu (Danru) Grup Satu Dishub Kota Cilegon, Deni Kusdinar, mengatakan mayoritas pengemudi kendaraan tambang sebenarnya telah mengetahui aturan yang mengatur waktu operasional truk pengangkut material. Namun, masih ada beberapa sopir yang mencoba melintas di luar jam yang telah ditetapkan.
“Sampai hari ini aman dan terkendali. Sebenarnya sopir-sopir sudah tahu aturan tersebut, cuma masih ada satu dua yang ngeyel,” kata Deni saat melakukan penertiban kendaraan tambang di Jalur Lingkar Selatan (JLS), Senin (8/6/2026).
Menurut Deni, petugas yang berjaga di lapangan langsung mengambil tindakan terhadap kendaraan yang kedapatan melanggar dengan meminta pengemudi memutar balik dan menyesuaikan perjalanan sesuai jadwal operasional yang berlaku.
“Ada satu dua yang sudah tahu aturan, tapi masih saja mencoba melintas. Kita arahkan kembali untuk putar balik,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas kerap menerima berbagai alasan dari pengemudi yang terjaring. Mulai dari kendaraan yang baru selesai diperbaiki karena ban bocor hingga alasan sedang melakukan penyimpanan atau penataan muatan.
Meski demikian, Dishub tetap melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan alasan yang disampaikan benar adanya.
“Ada banyak alasan, seperti tambal ban atau storing. Jadi kami lihat dulu kondisinya. Kalau memang benar, kami minta kendaraan menepi. Tapi kalau tidak, kami minta putar balik,” jelasnya.
Deni menegaskan, jumlah pelanggaran yang ditemukan sejauh ini masih relatif sedikit dan tidak mengganggu efektivitas kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan tambang yang diterapkan Pemerintah Kota Cilegon.
“Sejauh ini hanya satu dua kendaraan dan situasinya masih kondusif,” pungkasnya.
Penerapan pembatasan jam operasional kendaraan tambang sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta meminimalkan dampak aktivitas angkutan material terhadap masyarakat.















