Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Mangkir dari Disnaker, Mie Gacoan Dituding Bungkam Soal Bukti Pemecatan

158
×

Mangkir dari Disnaker, Mie Gacoan Dituding Bungkam Soal Bukti Pemecatan

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Mie Gacoan diduga mangkir dari panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon terkait dugaan pemecatan sepihak terhadap salah satu mantan karyawannya. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan keluarga korban atas tuduhan pelecehan yang dinilai tidak disertai bukti kuat.

Kasus ini bermula dari tudingan pihak Mie Gacoan terhadap mantan karyawan berinisial I, yang disebut melakukan tindakan pelecehan. Namun saat diminta menunjukkan bukti berupa rekaman atau video pendukung, pihak perusahaan disebut memilih bungkam.

Banner

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah dilakukan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, pihak keluarga I mendatangi manajemen Mie Gacoan untuk melakukan klarifikasi dan tabayun atas tuduhan tersebut. Namun pertemuan itu berakhir deadlock tanpa titik temu.

Merasa dirugikan, keluarga I kemudian melaporkan persoalan ini ke Disnaker Kota Cilegon pada Senin, 26 Januari 2026. Disnaker pun memfasilitasi ruang mediasi dan memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada Rabu, 28 Januari 2026. Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak Mie Gacoan diduga tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga:  Pemprov Banten Akui Gagal Wujudkan 28 Dapur Gizi, Separuh Lokasi Tak Penuhi Syarat

Ketidakhadiran perusahaan ini memicu sorotan publik dan memunculkan dugaan lemahnya itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pernyataan Resmi Perusahaan

Menanggapi polemik yang berkembang, PT Pesta Pora Abadi melalui pernyataan resmi bernomor MIEGACOAN/AM.2/Rilis/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026, yang disampaikan oleh Corporate Branding & Communications Manager Ahmad Maulana, menyatakan bahwa perusahaan telah menempuh mekanisme ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataan tersebut, perusahaan menegaskan bahwa proses pengakhiran hubungan kerja dilakukan secara hati-hati dan telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama, serta mengklaim tetap memenuhi hak-hak ketenagakerjaan yang relevan.

Perusahaan juga menyatakan komitmennya dalam menjaga lingkungan kerja yang aman dan profesional, serta menangani laporan internal melalui prosedur verifikasi dan dokumentasi yang berlaku. Namun, demi menjaga privasi dan martabat pihak-pihak terkait, perusahaan memilih tidak mengungkap detail kasus ke ruang publik.

“Pada dasarnya, perusahaan akan mengambil sikap sesuai dengan hal-hal yang telah disepakati bersama,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.

Meski demikian, hingga kini publik masih menunggu kejelasan terkait absennya pihak perusahaan dalam agenda mediasi yang difasilitasi Disnaker, sekaligus mempertanyakan transparansi atas tuduhan serius yang berujung pada pemecatan tersebut.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!