CILEGON, RUBRIKBANTEN – Penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian serius dari kalangan mahasiswa. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada mantan pimpinan lembaga.
Ketua Umum PP IMC, Ahmad Maki, menilai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tata kelola program MBG.
“Pemeriksaan terhadap mantan pimpinan BGN harus menjadi langkah awal untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh. Jika terdapat dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri semua pihak yang memiliki keterkaitan dan tanggung jawab,” ujar Ahmad Maki, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pendalaman perkara perlu dilakukan hingga ke jajaran BGN di tingkat provinsi, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), maupun pihak pengelola dapur yang terlibat dalam pelaksanaan program di lapangan.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting guna memastikan apakah terdapat persoalan dalam mekanisme pelaksanaan program serta untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi.
Meski mendorong pemeriksaan lebih luas, Ahmad Maki mengingatkan agar proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Dorongan pemeriksaan ini bukan bentuk penghakiman terhadap siapa pun. Semua pihak harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Proses hukum wajib berjalan berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang sah,” katanya.
PP IMC juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara transparan, profesional, dan terbuka kepada publik dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara.
“Kami menolak penegakan hukum yang tebang pilih. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini karena menyangkut program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG.
Ketiganya diduga terlibat dalam intervensi proses verifikasi SPPG, memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan pelaksana program, serta dugaan praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berjalan secara bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.















