SERANG, RUBRIKBANTEN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Nasehudin, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon terkait pembersihan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025.
“Kami sudah berkoordinasi dengan LO pasangan calon dan telah mengirimkan surat agar mereka segera menurunkan banner yang masih terpasang. Hasil rapat koordinasi sebelum Lebaran kemarin, mereka telah menyatakan kesiapan untuk menurunkannya. Jika masih ada yang belum diturunkan, kami akan mengambil langkah agar seluruh APK dapat dibersihkan,” tegas Nasehudin.
Terkait sanksi bagi APK yang masih terpasang, Ketua KPU Kabupaten Serang menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administratif dengan langsung menurunkan alat peraga tersebut.
“Sanksinya bersifat administratif, yaitu dengan kami turunkan,” tambahnya.
Selain itu, KPU Kabupaten Serang mengimbau kepada seluruh warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) untuk kembali menggunakan hak pilihnya pada PSU yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025.
“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Serang yang terdaftar sebagai pemilih untuk datang ke TPS dan memberikan suaranya. Partisipasi masyarakat sangat penting demi suksesnya pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Serang,” tutupnya. (*)















