SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan terhadap sektor pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik melalui rapat koordinasi lanjutan yang digelar di Kantor Inspektorat Daerah, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (24/6/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sekaligus pendampingan terhadap berbagai program prioritas yang tengah dijalankan Pemprov Banten. Fokus utama pembahasan diarahkan pada tata kelola pengadaan barang dan jasa yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap potensi penyimpangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan hasil penilaian sementara KPK terhadap tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Banten menunjukkan capaian yang positif. Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pengawasan.
“Penilaian KPK terhadap Pemprov Banten sampai dengan sekarang, sementara ini masih bagus. Ini yang nanti akan kita tingkatkan lagi,” kata Deden.
Dalam rapat tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memaparkan pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing di hadapan tim KPK. OPD yang terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Sekretariat DPRD (Setwan), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Menurut Deden, pemaparan tersebut merupakan bagian dari langkah antisipatif untuk menutup celah terjadinya praktik kecurangan maupun tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Ini salah satu upaya untuk mengurangi potensi fraud atau korupsi yang ada di lingkungan OPD yang ada di Pemprov Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Arif Nurcahyo, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini difokuskan pada pengawasan tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
KPK, kata Arif, memastikan alokasi anggaran yang disusun oleh perangkat daerah benar-benar sesuai kebutuhan dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, lembaga antirasuah juga melakukan telaah terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, mulai dari penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang telah diinput oleh masing-masing perangkat daerah hingga realisasi pelaksanaannya pada semester pertama tahun 2026.
“Jadi, kami hadir di sini memang bersama-sama ingin melihat dan melakukan koordinasi sehingga tidak ditemukan adanya temuan,” ujar Arif.
Melalui pengawasan dan koordinasi yang berkelanjutan tersebut, Pemprov Banten dan KPK berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, serta mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.















