TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Aparat Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh komplotan pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Enam pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah warga di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial DP yang melapor ke Polsek Rajeg terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka berinisial JR (39) dan MT (39) di kediaman masing-masing di wilayah Tigaraksa. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap korban DP yang terjadi pada 3 Juni 2026 di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Saat itu, korban yang hendak pulang tiba-tiba dihentikan oleh beberapa pria yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban masuk ke dalam kendaraan mereka.
Di dalam mobil, korban dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Pelaku kemudian menguras saldo rekening korban sebesar Rp7,9 juta melalui mesin ATM.
“Setelah uang diambil, korban diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” jelas Kapolresta.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan adanya aksi serupa yang dilakukan komplotan tersebut di wilayah Pasar Kemis pada 20 Mei 2026.
Korban lain berinisial MH didatangi para pelaku di rumahnya. Dengan dalih sebagai aparat kepolisian, para tersangka langsung memegang tangan korban dan salah satu pelaku masuk ke rumah untuk mengambil sejumlah bungkus rokok.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan diikat dan mata dilakban. Selama perjalanan, korban dituduh menjual rokok ilegal.
“Selain mengambil uang Rp5,3 juta dari saku korban, para pelaku juga merampas telepon genggam milik korban,” kata Indra Waspada.
Dalam aksi tersebut, para pelaku meminta uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominalnya diturunkan menjadi Rp40 juta.
Korban bahkan dipaksa mencari pinjaman kepada keluarga. Namun, ia hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya. Setelah itu korban diturunkan di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipulangkan menggunakan taksi online yang dipesankan oleh para pelaku.
Pada 19 Juni 2026, polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya yakni MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47) di wilayah Rajeg serta Sindang Jaya. Sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas yang sah.
“Masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pemerasan berkedok aparat tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkas Indra Waspada.















