TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Praktik korupsi tidak selalu diawali dengan penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan kecil yang dianggap sepele, seperti titip absen, manipulasi administrasi, hingga penyalahgunaan fasilitas sekolah, dapat menjadi pintu masuk tumbuhnya budaya korupsi. Pesan itu disampaikan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Provinsi Banten sekaligus Ketua Forum PAKSI-API Provinsi Banten, Rt. Syafitri Muhayati, saat memberikan edukasi antikorupsi kepada ratusan guru Sekolah Dasar (SD) di Vega Hotel, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/7/2026).
Dalam kegiatan Tenaga Edukasi bagi Pendidik Satuan Pendidikan SD yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut, Syafitri menegaskan bahwa guru memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa.
“Anak tidak hanya mendengar apa yang diajarkan guru, tetapi juga meniru apa yang dilakukan gurunya. Karena itu, guru harus menjadi teladan dalam setiap sikap dan tindakan,” ujarnya.
Mengusung materi “Membangun Budaya Integritas di Sekolah”, Syafitri mengingatkan bahwa perilaku yang selama ini dianggap biasa, seperti titip absen, pungutan tanpa dasar aturan, manipulasi administrasi, hingga penyalahgunaan fasilitas sekolah, merupakan bentuk penyimpangan yang tidak boleh ditoleransi.
Menurutnya, pencegahan korupsi akan jauh lebih efektif jika dilakukan melalui pembentukan budaya integritas sejak dini dibanding hanya mengandalkan penegakan hukum. Karena itu, sekolah harus menjadi ruang yang membiasakan nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan akuntabilitas melalui keteladanan para guru.
Ia juga memperkenalkan sembilan nilai integritas yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi karakter yang melekat pada tenaga pendidik sekaligus diwariskan kepada peserta didik melalui contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Penguatan budaya integritas di lingkungan pendidikan dinilai semakin penting setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 KPK menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan Kabupaten Tangerang berada di angka 70,99 atau masuk kategori “integritas korektif”. Capaian tersebut menunjukkan adanya upaya perbaikan, namun masih membutuhkan penguatan, terutama pada aspek tata kelola pendidikan yang memperoleh nilai paling rendah.
KPK pun merekomendasikan agar peningkatan integritas dilakukan secara sistematis melalui pembiasaan karakter, penguatan nilai kejujuran dan tanggung jawab, tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel, serta sistem evaluasi yang berkelanjutan.
Syafitri menegaskan, pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya diajarkan dalam bentuk materi di kelas. Menurutnya, nilai-nilai tersebut harus diwujudkan melalui perilaku nyata para guru dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Dengan keteladanan guru, transparansi pengelolaan sekolah, dan pembiasaan perilaku jujur, sekolah tidak hanya mencetak siswa berprestasi secara akademik, tetapi juga melahirkan generasi yang berintegritas dan berani menolak segala bentuk praktik korupsi,” pungkasnya.















