SERANG, RUBRIKBANTEN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang, Kamis (16/4/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut sepanjang 2020 hingga 2024.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, tim penyidik menyita sedikitnya 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk kepentingan pembuktian.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan mengamankan 90 bundel dokumen serta satu unit CPU yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Barang bukti ini akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri diduga tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi badan usaha milik daerah. Selain itu, perusahaan juga diduga mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) internal.
Akibatnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Banten.















