SERANG, RUBRIKBANTEN – Kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten resmi diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai langkah konkret mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, Rabu (22/4/2026).
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, menegaskan bahwa kerja sama tersebut harus memberikan dampak nyata dan tidak berhenti pada aspek administratif.
“Kerja sama ini harus benar-benar efektif di lapangan dan memberikan manfaat langsung, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegasnya.
Menurut Arief, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah. Dalam hal ini, peran Kejaksaan dinilai strategis, terutama dalam aspek penegakan hukum.
Ia menjelaskan, BPN selama ini berfokus pada pemeriksaan administratif (formal), sementara dalam proses hukum dibutuhkan pembuktian materiil yang memerlukan dukungan aparat penegak hukum.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menekankan pentingnya komunikasi sebagai fondasi utama kolaborasi.
“Saya meyakini bahwa sebelum ada kolaborasi dan koordinasi, harus ada komunikasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Harison berharap penandatanganan ini menjadi tonggak dalam menjembatani kebijakan pusat dengan kebutuhan masyarakat di daerah, dengan mengedepankan prinsip tepat, hati-hati, serta berintegritas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi penuh dengan BPN.
“Kami siap bekerja sama, bergotong royong dengan semangat bersih dan berintegritas,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan kerja sama akan terus diperluas hingga ke tingkat daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan, guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah ATR/BPN Unu Ibnudin, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.















