SERANG, RUBRIKBANTEN – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Serang berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp228.150.000 dari Kantor Pertanahan Kota Serang dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada Kamis siang, (5/3/2026).
Penggeledahan dilakukan di kantor Kantor Pertanahan Kota Serang mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB. Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa dan diamankan di kantor Kejari Serang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, I.G. Puniya Atmaja melalui Kepala Seksi Intelijen Muhamad Lutfi Andrian menjelaskan bahwa pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Pengumpulan dan penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama proses penggeledahan berlangsung, situasi di kantor pertanahan tetap kondusif dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh para pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Serang.















